Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
(1) Golongan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 merupakan tarif yang ditetapkan untuk setiap bandar udara atau kelompok bandar udara sesuai kelas bandar udara dan jenis penerbangan serta tingkat pelayanan jasa kebandarudaraan.
(2) Kelas bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Jenis penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. penerbangan dari dan ke luar negeri (Internasional); dan
b. penerbangan dalam negeri (Domestik).
Koreksi Anda
