Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Golongan tarif pelayanan jasa kebandarudaraan merupakan pengolongan tarif yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan jasa kebandarudaraan, klasifikasi dan fasilitas yang tersedia di bandar udara.
Koreksi Anda