Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
Golongan tarif pelayanan jasa kebandarudaraan merupakan pengolongan tarif yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan jasa kebandarudaraan, klasifikasi dan fasilitas yang tersedia di bandar udara.
Koreksi Anda
