Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif jasa pemakaian garbarata (aviobridge) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g merupakan besaran satuan biaya yang dibayarkan oleh badan usaha angkutan udara, perusahaan angkutan udara asing dan pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga atas penggunaan garbarata (aviobridge).
(2) Tatanan waktu dan satuan ukuran tarif jasa pemakaian garbarata (aviobridge) yaitu :
a. satuan waktu dihitung mulai garbarata (aviobridge) dipasang pada badan pesawat sampai dengan garbarata (aviobridge) dilepas dari badan pesawat udara per 2 (dua) jam, dan selebihnya dihitung berdasarkan kelipatannya per 1 (satu) jam per pemakaian block off;dan
b. satuan ukuran dihitung dalam satuan ton berdasarkan berat pesawat udara dalam satuan ton maximum permissible take off weight (MTOW) dan/atau jumlah pemakaian berdasarkan dokumen sertifikat pesawat udara yang bersangkutan.
Koreksi Anda
