Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif jasa pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check - in counter) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f merupakan besaran satuan biaya atas pelayanan jasa tempat pelaporan keberangkatan (check - in counter) oleh badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara asing atas penggunaan tempat pelaporan keberangkatan (check - in counter), beserta kelengkapan dan sistem untuk proses keberangkatan.
(2) Tatanan waktu dan satuan ukuran tarif jasa pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check - in counter) yaitu :
a. satuan waktu dihitung per keberangkatan;dan
b. satuan ukuran dihitung per penumpang melapor keberangkatan di tempat pelaporan keberangkatan (check - in counter).
(3) Kelengkapan dan sistem untuk proses keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk common use check-in system, baggage handling system, hold baggage screening apabila tersedia dalam rangka kelancaran proses keberangkatan.
Koreksi Anda
