Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif jasa kargo dan pos pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e merupakan besaran satuan biaya yang dibayarkan oleh pemilik dan penerima kargo dan pos atas pelayanan area/wilayah kargo dan pos di bandar udara yang dihitung selama berada dalam area/wilayah kargo bandar udara.
(2) Tatanan waktu dan satuan ukuran tarif jasa kargo dan pos pesawat udara yaitu :
a. satuan waktu penanganan kargo dihitung untuk satu kali kegiatan penanganan penerimaan (incoming) kargo atau kegiatan penanganan pengiriman (outgoing) kargo; dan
b. satuan ukuran adalah per kilogram (Kg) dengan tarif minimal yang kenakan 10 kg.
Koreksi Anda
