Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif jasa penumpang pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d merupakan besaran satuan biaya atas pelayanan penumpang pesawat udara yang dihitung sejak memasuki
beranda (curb) keberangkatan, pintu keberangkatan, sampai dengan pintu kedatangan (arrival gate) dan beranda (curb) kedatangan penumpang.
(2) Tatanan waktu dan satuan ukuran tarif jasa penumpang pesawat udara yaitu:
a. satuan waktu dihitung 1 (satu) kali proses perjalanan angkutan udara;dan
b. satuan ukuran adalah per penumpang berangkat untuk 1 kali penerbangan yang telah melakukan check in.
Koreksi Anda
