Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif jasa penyimpanan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c merupakan besaran satuan biaya atas pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara yang dihitung sejak pesawat udara memasuki fasilitas penyimpanan pesawat udara sampai dengan pesawat udara meninggalkan fasilitas penyimpanan.
(2) Tatanan waktu dan satuan ukuran tarif jasa penyimpanan pesawat udara yaitu:
a. satuan waktu dihitung per 12 (dua belas) jam sejak pesawat udara masuk fasilitas penyimpanan pesawat udara sampai dengan keluar dari fasilitas penyimpanan pesawat udara; dan
b. satuan ukuran dihitung dalam satuan ton berdasarkan berat pesawat udara maximum take off weight (MTOW), Aircraft Dimensions atau Length of Stay berdasarkan dokumen sertifikasi pesawat udara yang bersangkutan.
Koreksi Anda
