Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif jasa penempatan pesawat udara udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan besaran satuan biaya atas
pelayanan jasa penempatan pesawat udara yang dihitung sejak pesawat udara diparkir (block on) sampai dengan pesawat udara meninggalkan tempat parkir (block off).
(2) Tatanan waktu dan satuan ukuran tarif jasa penempatan pesawat udara yaitu :
a. satuan waktu dihitung perjam sejak pesawat udara diparkir (block on) sampai dengan meninggalkan tempat parkir (block off) dengan ketentuan dikenakan pungutan setelah 1 (satu) jam pertama; dan
b. satuan ukuran dihitung berdasarkan:
1) dihitung dalam satuan ton berdasarkan berat pesawat udara maximum take off weight (MTOW), Aircraft Dimensions atau Length of Stay berdasarkan dokumen sertifikat pesawat udara bersangkutan;
2) dimensi pesawat udara (aircraft dimension/area occupied) dihitung berdasarkan lebar sayap pesawat udara (wing span);
atau 3) kombinasi antara berat dan dimensi pesawat udara.
(3) Tatanan waktu dan satuan ukuran tarif jasa penempatan pesawat udara pada ayat
(2), dapat berupa tarif variabel melalui pengelompokan minimal charges dengan berat ≤ 20 ton.
Koreksi Anda
