Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif jasa pendaratan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan besaran satuan biaya atas pelayanan jasa pendaratan pesawat udara yang dihitung sejak pesawat udara menggunakan fasilitas bandar udara untuk melakukan pendaratan sampai dengan posisi penempatan dan sejak pesawat udara meninggalkan posisi penempatan sampai dengan lepas landas.
(2) Tatanan waktu dan satuan ukuran tarif jasa pendaratan pesawat udara yaitu :
a. satuan waktu dihitung untuk 1 (satu) kali pendaratan pesawat udara; dan
b. satuan ukuran, dihitung dalam satuan ton sesuai berat pesawat udara maximum take off weight (MTOW) berdasarkan dokumen sertifikasi pesawat udara yang bersangkutan.
(3) Tatanan waktu dan satuan ukuran tarif jasa pendaratan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat berupa tarif variabel dengan pengelompokan minimal charges dengan berat ≤ 20 ton.
Koreksi Anda
