Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Struktur tarif jasa kebandarudaraan merupakan kerangka tarif yang dikaitkan dengan tatanan waktu dan satuan ukuran dari setiap jenis pelayanan jasa kebandarudaraan yang diberikan oleh penyelenggara bandar udara.
Koreksi Anda