Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diberikan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara dikenakan tarif jasa kebandarudaraan.
(2) Tarif pelayanaan jasa kebandaraudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. tarif jasa pendaratan pesawat udara;
b. tarif jasa penempatan pesawat udara;
c. tarif jasa penyimpanan pesawat udara;
d. tarif jasa penumpang pesawat udara (JP2U);
e. tarif jasa kargo dan pos pesawat udara (JKP2U);
f. tarif jasa pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check - in counter); dan
g. tarif jasa pemakaian garbarata (aviobridge).
Koreksi Anda
