Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diberikan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara dikenakan tarif jasa kebandarudaraan. (2) Tarif pelayanaan jasa kebandaraudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. tarif jasa pendaratan pesawat udara; b. tarif jasa penempatan pesawat udara; c. tarif jasa penyimpanan pesawat udara; d. tarif jasa penumpang pesawat udara (JP2U); e. tarif jasa kargo dan pos pesawat udara (JKP2U); f. tarif jasa pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check - in counter); dan g. tarif jasa pemakaian garbarata (aviobridge).
Koreksi Anda