Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
Pelayanan jasa kebandarudaraan merupakan pelayanan jasa terhadap pesawat udara, penumpang, barang, dan pos yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan:
a. fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir, dan penyimpanan pesawat udara;
b. fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo, dan pos;
c. fasilitas elektronika, listrik, air, dan instalasi limbah buangan; dan
d. lahan untuk bangunan, lapangan, dan industri serta gedung atau bangunan yang berhubungan dengan kelancaran angkutan udara.
Koreksi Anda
