Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan jasa kebandarudaraan merupakan pelayanan jasa terhadap pesawat udara, penumpang, barang, dan pos yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan: a. fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir, dan penyimpanan pesawat udara; b. fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo, dan pos; c. fasilitas elektronika, listrik, air, dan instalasi limbah buangan; dan d. lahan untuk bangunan, lapangan, dan industri serta gedung atau bangunan yang berhubungan dengan kelancaran angkutan udara.
Koreksi Anda