Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
2. Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum.
3. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
4. Jasa Kebandarudaraan adalah jasa yang diberikan kepada pengguna jasa bandar udara oleh unit penyelenggara bandar udara umum atau Badan Usaha Bandar Udara.
5. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk
perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.
6. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
7. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
8. Perusahaan Angkutan Udara Asing adalah perusahaan angkutan udara asing yang telah mendapat persetujuan Pemerintah Republik INDONESIA melayani angkutan udara luar negeri.
9. Biaya per Unit (Cost per Unit) adalah biaya total penyelenggaraan masing-masing jenis pelayanan jasa kebandarudaraan dibagi total produksi selama periode tertentu.
10. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan penerbangan.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Koreksi Anda
