Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm36 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN
Teks Saat Ini
Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV, terdiri atas:
a. Urusan Tata Usaha;
b. Subseksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal;
c. Subseksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli; dan
d. Subseksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut, dan Usaha Kepelabuhanan.
Koreksi Anda
