Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm36 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal; c. Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli; dan d. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut, dan Usaha Kepelabuhanan.
Koreksi Anda