Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor pm36 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN
Teks Saat Ini
Perubahan dan penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah lebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
