Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor pm36 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan harus telah menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja jabatan, waktu capaian hasil kerja jabatan dan peta jabatan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor pm36 Tahun 2012 | Pasal.id