Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor pm36 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 64 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Syahbandar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
