Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor pm36 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sejak berlakunya peraturan ini jumlah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebanyak 96 (sembilan puluh enam) lokasi, yang terdiri atas: a. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I sebanyak 9 (sembilan) lokasi; b. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II sebanyak 15 (lima belas) lokasi; c. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III sebanyak 16 (enam belas) lokasi; d. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV sebanyak 16 (enam belas) lokasi; dan e. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V sebanyak 40 (empat puluh) lokasi. (2) Lokasi, nama pelabuhan dan wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan di pelabuhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda