Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor pm36 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Sejak berlakunya peraturan ini jumlah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebanyak 96 (sembilan puluh enam) lokasi, yang terdiri atas:
a. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I sebanyak 9 (sembilan) lokasi;
b. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II sebanyak 15 (lima belas) lokasi;
c. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III sebanyak 16 (enam belas) lokasi;
d. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV sebanyak 16 (enam belas) lokasi; dan
e. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V sebanyak 40 (empat puluh) lokasi.
(2) Lokasi, nama pelabuhan dan wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan di pelabuhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
