Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor pm36 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I merupakan jabatan Struktural Eselon II.b.
(2) Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II merupakan jabatan Struktural Eselon III.a.
(3) Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III, Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I merupakan jabatan Struktural Eselon III.b.
(4) Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II merupakan jabatan Struktural Eselon IV.a.
(5) Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I dan Kelas III merupakan jabatan Struktural Eselon IV.b.
(6) Urusan dan Sub Seksi pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV merupakan jabatan Struktural Eselon V.a.
Koreksi Anda
