Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor pm36 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Para Kepala Bagian, Para Kepala Bidang, Para Kepala Subbagian, Para Kepala Seksi, Kepala Urusan, Kepala Subseksi dan para petugas serta pejabat fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
