Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor pm36 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dapat dibentuk wilayah kerja sesuai kebutuhan berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja. (2) Wilayah Kerja adalah satuan tugas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan yang membawahinya. (3) Wilayah Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan keamanan dan keselamatan pelayaran di perairan pelabuhan serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan.
Koreksi Anda