Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor pm36 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda