Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm36 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN
Teks Saat Ini
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, dan Usaha Kepelabuhanan, terdiri atas:
a. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut;
b. Seksi Perencanaan dan Pembangunan; dan
c. Seksi Bimbingan Usaha dan Jasa Kepelabuhanan.
Koreksi Anda
