Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm36 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, dan Usaha Kepelabuhanan, terdiri atas: a. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut; b. Seksi Perencanaan dan Pembangunan; dan c. Seksi Bimbingan Usaha dan Jasa Kepelabuhanan.
Koreksi Anda