Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm36 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli menyelenggarakan fungsi: a. penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal; b. penyiapan bahan penerbitan dokumen kepelautan, perjanjian kerja laut dan penyijilan awak kapal serta perlindungan awak kapal; c. pelaksanaan pengawasan tertib bandar dan tertib berlayar, lalu lintas keluar masuk kapal, pergerakan kapal (shifting), pemanduan dan penundaan kapal; d. pelaksanaan pengawasan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal; e. pelaksanaan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar; f. pelaksanaan pengawasan kapal asing (port state control) dan flag state control; g. pelaksanaan penjagaan, pengamanan dan penertiban embarkasi dan debarkasi penumpang di pelabuhan; h. pelaksanaan pengawasan kegiatan bongkar muat barang khusus dan barang berbahaya dan pengisian bahan bakar serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pembangunan fasillitas pelabuhan serta pengerukan dan reklamasi; i. pelaksanaan patroli di perairan pelabuhan, pengawasan dan pengamanan terhadap keselamatan kapal yang masuk keluar pelabuhan, kapal sandar dan berlabuh; j. penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan pencarian dan penyelamatan (Search And Rescue / SAR), penanggulangan pencemaran laut serta pencegahan dan pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan serta pengawasan perlindungan lingkungan maritim; k. pelaksanaan pengawasan kegiatan alih muat di perairan pelabuhan, salvage dan pekerjaan bawah air; l. pelaksanaan pemeriksaan dan verifikasi sistem keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan (International Ship and Port Facility Security Code/ISPS-Code); m. penyiapan bahan pemeriksaan pendahuluan pada kecelakaan kapal;dan n. pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda