Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm36 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengukuran, pendaftaran, balik nama dan hipotik kapal serta penyiapan penetapan surat tanda kebangsaan;
b. pelaksanaan penilikan rancang bangun, pengawasan pembangunan dan perombakan serta dock kapal;
c. pelaksanaan pemeriksaan nautis, teknis, radio dan elektronika serta perlengkapan kapal;
d. pelaksanaan perhitungan dan pengujian stabilitas kapal dan percobaan berlayar;
e. pelaksanaan pemeriksaan peralatan pencegahan pencemaran dan pembersihan tangki serta verifikasi manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan
f. penyiapan bahan penerbitan sertifikasi keselamatan, pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan kapal.
Koreksi Anda
