Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm36 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengukuran, pendaftaran, balik nama dan hipotik kapal serta penyiapan penetapan surat tanda kebangsaan; b. pelaksanaan penilikan rancang bangun, pengawasan pembangunan dan perombakan serta dock kapal; c. pelaksanaan pemeriksaan nautis, teknis, radio dan elektronika serta perlengkapan kapal; d. pelaksanaan perhitungan dan pengujian stabilitas kapal dan percobaan berlayar; e. pelaksanaan pemeriksaan peralatan pencegahan pencemaran dan pembersihan tangki serta verifikasi manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan f. penyiapan bahan penerbitan sertifikasi keselamatan, pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan kapal.
Koreksi Anda