Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm36 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional, pengelolaan urusan keuangan, pelaporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (2) Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, kerumah tanggaan dan urusan umum, pertimbangan dan bantuan hukum, serta hubungan masyarakat, penyusunan dan sosialisasi peraturan kepelabuhanan.
Koreksi Anda