Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm36 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha, terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian dan Keuangan; dan
b. Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
