Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm36 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal; c. Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli; dan d. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, dan Usaha Kepelabuhanan.
Koreksi Anda