Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm36 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan diklasifikasikan ke dalam 5 (lima) kelas, terdiri atas: a. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I; b. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II; c. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III; d. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV; dan e. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V.
Koreksi Anda