Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm36 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN
Teks Saat Ini
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan diklasifikasikan ke dalam 5 (lima) kelas, terdiri atas:
a. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I;
b. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II;
c. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III;
d. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV; dan
e. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V.
Koreksi Anda
