Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI TERHADAP LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja Eselon I, Unit Kerja Eselon II, dan Unit Kerja Mandiri Di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
