Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI TERHADAP LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Unit Kerja Eselon I, Unit Kerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri merupakan panduan bagi evaluator terhadap:
a. pemahaman mengenai tujuan evaluasi dan penetapan ruang lingkup evaluasi LAKIP;
b. pemahaman mengenai strategi evaluasi dan metodologi yang digunakan dalam evaluasi LAKIP;
c. penetapan langkah kerja yang harus ditempuh dalam proses evaluasi LAKIP; dan
d. penyusunan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) LAKIP unit Kerja Eselon I, Unit Kerja Eselon II, dan Unit Kerja Mandiri dan mekanisme pelaporan hasil evaluasi serta proses pengolahan data.
Koreksi Anda
