Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI TERHADAP LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini mencakup:
a. Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja Eselon I, Unit Kerja
Eselon II dan Unit Kerja Mandiri di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang meliputi evaluasi atas penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pencapaian Kinerja Organisasi; dan
b. pemeringkatan hasil evaluasi Unit Kerja Eselon I, Unit Kerja Eselon II, dan Unit Kerja Mandiri di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
