Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI TERHADAP LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah sebagai acuan dalam melakukan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja Eselon I, Unit Kerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
(2) Tujuan di tetapkannya Peraturan Menteri ini adalah untuk :
a. memperoleh informasi tentang implementasi Sistem AKIP;
b. menilai Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja Eselon I, Unit Kerja Eselon II, dan Unit Kerja Mandiri; dan
c. perbaikan dalam rangka peningkatan kinerja dan penguatan akuntabilitas Unit Kerja Eselon I, Unit kerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri.
Koreksi Anda
