Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor pm35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama harus telah menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis- jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja jabatan, waktu capaian hasil kerja jabatan dan peta jabatan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor pm35 Tahun 2012 | Pasal.id