Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor pm35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan dan penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah lebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor pm35 Tahun 2012 | Pasal.id