Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 63 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
