Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor pm35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 63 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor pm35 Tahun 2012 | Pasal.id