Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor pm35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Teks Saat Ini
Kantor Otoritas Pelabuhan Utama dibentuk pada 4 (empat) lokasi, terdiri atas :
a. Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Medan;
b. Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jakarta;
c. Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Surabaya; dan
d. Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar.
Koreksi Anda
