Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama merupakan Jabatan Struktural Eselon II.b.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Struktural Eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan Jabatan Struktural Eselon IV.b.
Koreksi Anda
