Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama , Kepala Bagian Tata Usaha, Para Kepala Bidang, Para Kepala Subbagian dan Para Kepala Seksi, Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor pm35 Tahun 2012 | Pasal.id