Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan di perairan, tenaga kerja bongkar muat, pengawasan kegiatan keagenan dan perusahaan angkutan laut asing. (2) Seksi Fasilitas dan Pengawasan Operasional Pelabuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengaturan, pengendalian, pengawasan penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan, pengaturan dan penyelenggaraan lalu lintas kapal keluar/masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal, pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, fasilitas dan operasional pelabuhan, serta penggunaan lahan daratan dan perairan di pelabuhan, pengawasan dan evaluasi penerapan standar penggunaan peralatan kegiatan bongkar muat, pemberian rekomendasi persetujuan lokasi pelabuhan, pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri, peningkatan kemampuan terminal dan operasional pelabuhan 24 (dua puluh empat) jam serta pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan. (3) Seksi Bimbingan Usaha dan Jasa Kepelabuhanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan pemberian konsesi, atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan serta penyediaan dan/ atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan, pengendalian dan pengawasan sistem dan prosedur pelayanan jasa kepelabuhanan, usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan serta penyediaan dan pengelolaan sistem informasi angkutan di perairan dan sistem informasi pelabuhan, penyiapan bahan penetapan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan jasa.
Koreksi Anda