Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Teks Saat Ini
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Operasi, dan Usaha Kepelabuhanan terdiri atas:
a. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut;
b. Seksi Fasilitas dan Pengawasan Operasional Pelabuhan; dan
c. Seksi Bimbingan Usaha dan Jasa Kepelabuhanan.
Koreksi Anda
