Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Operasi, dan Usaha Kepelabuhanan terdiri atas: a. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut; b. Seksi Fasilitas dan Pengawasan Operasional Pelabuhan; dan c. Seksi Bimbingan Usaha dan Jasa Kepelabuhanan.
Koreksi Anda