Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Teks Saat Ini
Bidang Perencanaan dan Pembangunan, terdiri atas:
a. Seksi Rencana dan Program ;
b. Seksi Desain dan Pembangunan; dan
c. Seksi Analisa, Evaluasi dan Tarif.
Koreksi Anda
