Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, administrasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) dan pelaporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI).
(2) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional, surat menyurat, kearsipan, kerumahtanggaan dan urusan umum.
(3) Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pertimbangan dan bantuan hukum, serta hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
