Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha, terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan;
b. Subbagian Kepegawaian dan Umum; dan
c. Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
