Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha, terdiri atas: a. Subbagian Keuangan; b. Subbagian Kepegawaian dan Umum; dan c. Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda