Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Perencanaan dan Pembangunan; dan c. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Operasi, dan Usaha Kepelabuhanan.
Koreksi Anda