Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Teks Saat Ini
Organisasi Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Perencanaan dan Pembangunan; dan
c. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Operasi, dan Usaha Kepelabuhanan.
Koreksi Anda
