Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyediaan, pengaturan, dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
b. pelaksanaan penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan;
c. pelaksanaan penyediaan dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
d. pelaksanaan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
e. pelaksanaan penyusunan
Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, serta pengawasan penggunaannya;
f. pelaksanaan pengusulan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. pelaksanaan pengaturan lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal;
h. pelaksanaan penjaminan keamanan dan ketertiban, kelancaran arus barang di pelabuhan;
i. pelaksanaan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan;
j. pelaksanaan pemberian konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan;
k. penyiapan bahan penetapan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan; dan
l. pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
