Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Teks Saat Ini
Kantor Otoritas Pelabuhan Utama mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
Koreksi Anda
