Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Teks Saat Ini
(1) Kantor Otoritas Pelabuhan Utama adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
(2) Kantor Otoritas Pelabuhan Utama dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
