Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Untuk Penerbangan Komuter Dan Charter, diubah sebagai berikut:
1. Menambah butir 135.537 pada Sub Bagian U yang berbunyi sebagai berikut:
135.537 Kondisi Medis Penerbang, Juru Mesin Pesawat Udara dan Personel Kabin Sebelum Melakukan Pengoperasian Pesawat Udara (a) Pemegang Sertifikat Operator Pesawat Udara wajib memenuhi persyaratan kondisi medis penerbang, juru mesin pesawat udara dan personel kabin yang akan melakukan pengoperasian pesawat udara sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil yang berlaku.
(b) Pemegang Sertifikat Operator Pesawat Udara wajib menyiapkan sistem pengawasan terhadap kondisi medis penerbang, juru mesin pesawat udara dan personel kabin sebelum melakukan pengoperasian pesawat udara sekurang-kurangnya pemeriksaan tekanan darah dan kadar alkohol dalam darah.
2. Menambah huruf (d) pada Sub Bagian Q butir 135.609 yang berbunyi sebagai berikut:
135.609 Dispatch dan In-flight Briefing (a) Petugas operasi penerbangan harus memberikan semua informasi dan laporan terbaru tentang kondisi bandara dan fasilitas navigasi kepada penerbang yang berwenang yang dapat mempengaruhi keselamatan penerbangan.
(b) Sebelum memulai penerbangan, petugas operasi penerbangan harus memberikan semua laporan dan ramalan fenomena cuaca yang ada kepada penerbang yang berwenang yang dapat mempengaruhi keselamatan penerbangan, termasuk fenomena cuaca yang mengganggu, seperti turbulensi udara, badai petir, dan windshear rendah, untuk tiap rute yang akan diterbangi dan tiap bandara yang akan digunakan.
(c) Selama penerbangan, petugas operasi penerbangan harus memberikan informasi tambahan kepada penerbang yang berwenang terkait kondisi meteorologi termasuk fenomena cuaca yang mengganggu, seperti turbulensi udara, badai petir dan windshear rendah, dan ketidakbiasaan fasilitas dan pelayanan yang dapat mempengaruhi keselamatan penerbangan.
(d) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan (b), Petugas Operasi Penerbangan wajib menjelaskan kepada penerbang secara tatap muka.
(e) Menambah Sub Bagian T sehingga berbunyi sebagai berikut:
SUB BAGIAN T SANKSI ADMINISTRATIF
135.811 Pemegang Sertifikat Operator Pesawat Udara wajib melaksanakan ketentuan butir 135.537 dan 135.609.
135.813 Pemegang Sertifikat Operator Pesawat Udara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 135.811, dikenakan sanksi administratif berupa:
a. Peringatan;
b. Pembekuan izin; dan/atau
c. Pencabutan izin.